Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Surat Izin ( Ilegal ) (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Alfiandi, Mukhamad Fahminudin
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:00:28Z
dc.date.available 2023-03-28T03:00:28Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6811
dc.description.abstract Mempertimbangan latar belakang Negara Republik Indonesia yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan, dimana sektor perikanan ini merupakan salah satu sumberdaya ekonomi terbesar akan tetapi masih banyak terjadi pengeluaran benih lobster secara illegal. oleh sebab itu, diharapkan dengan di keluarkanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan PERMEN-KP/Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menanggulangi Tindak pidana di sektor perikanan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah Bagaimana pengaturan pengeluaran benih lobster dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, apa saja bentuk sanksi terhadap pelaku penjualan atau edar benih lobster yang tidak memiliki surat izin berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, danBagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tersangka tindak pidana penjualan atau edar benih bening lobster yang tidak memiliki surat izin edar menurut putusan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN.Kpn. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, dan jurnal hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa tindak pidana jual benih lobster tanpa surat izin (illegal) diatur dalam pasal 16 jo Pasal 88 Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan kemudian secara spesifik peraturan pengeluaran di atur dalam PERMEN-KP/Nomor 16 Tahun 2022 tentang perikanan dimana pengaturan sesuai standarisasi ukuran dan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat memberikan dampak terjaganya populasi lobster di perairan Indonesia. Dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis hingga sanksi denda maupun pemidanaan terhadap pelaku penjualan benih lobster tanpa surat izin guna memberikan efek jera terhadap para tersangka dengan ancama hukuman maksimal 6 Tahun tentu akan menjadi bahan bahan pemberat untuk pelaku agar tidak melakukan perbuatan pengeluaran benih lobster tanpa surat izin (illegal). Dengan dianalisi hasil Putusan Nomor. 110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn dimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para pelaku pengeluaran benih lobster tanpa surat izin(illegal) ini majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan memperingan perbuatan terdakwa sehingga terwujudnya keadilan bagi pelaku maupun korban. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Benih Lobster en_US
dc.title Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Surat Izin ( Ilegal ) (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account