Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Surat Izin ( Ilegal ) (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn)
Abstract
Mempertimbangan latar belakang Negara Republik Indonesia yang
sebagian besar wilayahnya berupa lautan, dimana sektor perikanan ini merupakan
salah satu sumberdaya ekonomi terbesar akan tetapi masih banyak terjadi
pengeluaran benih lobster secara illegal. oleh sebab itu, diharapkan dengan di
keluarkanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan PERMEN-KP/Nomor 17
Tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan
Rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
menanggulangi Tindak pidana di sektor perikanan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah Bagaimana
pengaturan pengeluaran benih lobster dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, apa saja bentuk sanksi terhadap pelaku penjualan atau edar benih lobster
yang tidak memiliki surat izin berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004,
danBagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
tersangka tindak pidana penjualan atau edar benih bening lobster yang tidak
memiliki surat izin edar menurut putusan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN.Kpn.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yakni
peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, dan jurnal
hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini bahwa tindak pidana jual benih lobster tanpa surat izin
(illegal) diatur dalam pasal 16 jo Pasal 88 Undang-undang nomor 45 Tahun 2009
tentang perikanan dan kemudian secara spesifik peraturan pengeluaran di atur
dalam PERMEN-KP/Nomor 16 Tahun 2022 tentang perikanan dimana pengaturan
sesuai standarisasi ukuran dan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam
undang-undang tersebut dapat memberikan dampak terjaganya populasi lobster di
perairan Indonesia. Dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif berupa
peringatan atau teguran tertulis hingga sanksi denda maupun pemidanaan terhadap
pelaku penjualan benih lobster tanpa surat izin guna memberikan efek jera terhadap
para tersangka dengan ancama hukuman maksimal 6 Tahun tentu akan menjadi
bahan bahan pemberat untuk pelaku agar tidak melakukan perbuatan pengeluaran
benih lobster tanpa surat izin (illegal). Dengan dianalisi hasil Putusan Nomor.
110/Pid.Sus/2022/Pn Kpn dimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap para pelaku pengeluaran benih lobster tanpa surat izin(illegal) ini
majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan memperingan
perbuatan terdakwa sehingga terwujudnya keadilan bagi pelaku maupun korban.