Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Normilawati
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:01:06Z
dc.date.available 2023-03-28T03:01:06Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6814
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh mudahnya narapidana korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pengaturan hak narapidana tersebut beberapa kali dirubah. Jadi dipandang perlu memahami perbedaan perbedaan pengaturan yang dibuat untuk koruptor yang sangat merugikan negara ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa perbedaan dan persamaan pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? 2. Bagaimana pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persamaannya, syarat pemberian remisi narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, narapidana dapat memproleh remisi tambahan dalam hal narapidana berbuat jasa kepada negara, berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau menjadi justice collaborator. Perbedaannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pemberian remisi didasarkan pada jenis tindak pidana. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 semua narapidana berhak mendapatkan remisi dengan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang dilakukannya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Remisi en_US
dc.subject Bebas Bersyarat en_US
dc.title Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account