Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
dc.contributor.author | Normilawati | |
dc.date.accessioned | 2023-03-28T03:01:06Z | |
dc.date.available | 2023-03-28T03:01:06Z | |
dc.date.issued | 2023-01-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6814 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh mudahnya narapidana korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pengaturan hak narapidana tersebut beberapa kali dirubah. Jadi dipandang perlu memahami perbedaan perbedaan pengaturan yang dibuat untuk koruptor yang sangat merugikan negara ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa perbedaan dan persamaan pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? 2. Bagaimana pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persamaannya, syarat pemberian remisi narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, narapidana dapat memproleh remisi tambahan dalam hal narapidana berbuat jasa kepada negara, berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau menjadi justice collaborator. Perbedaannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pemberian remisi didasarkan pada jenis tindak pidana. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 semua narapidana berhak mendapatkan remisi dengan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang dilakukannya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Remisi | en_US |
dc.subject | Bebas Bersyarat | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan | en_US |
dc.type | Other | en_US |