Analisis Yuridis Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh mudahnya narapidana korupsi
mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pengaturan hak narapidana
tersebut beberapa kali dirubah. Jadi dipandang perlu memahami perbedaan perbedaan pengaturan yang dibuat untuk koruptor yang sangat merugikan
negara ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa perbedaan dan persamaan pengaturan
pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan? 2.
Bagaimana pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada
narapidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji
dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian
untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persamaannya, syarat pemberian
remisi narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana
lebih dari 6 (enam) bulan, narapidana dapat memproleh remisi tambahan dalam
hal narapidana berbuat jasa kepada negara, berbuat sesuatu yang bermanfaat
bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan atau menjadi justice collaborator. Perbedaannya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pemberian remisi didasarkan pada
jenis tindak pidana. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 semua narapidana berhak mendapatkan remisi dengan tidak mendasarkan
pada tindak pidana yang dilakukannya.