Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aksi Vandalisme Mural Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Ath-Thaariq, Mohammad Dava Fambida
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:05:16Z
dc.date.available 2023-03-28T03:05:16Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6820
dc.description.abstract Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Vandalisme Mural dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia dan penyelesaiannya melalui keadilan restoratif dengan rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aksi vandalisme mural menurut hukum positif di Indonesia? 2. Bagaimana penyelesaikan kasus tindak pidana vandalisme mural menggunakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana vandalisme mural adalah Pasal 406 sampai 412 KUHP. Peraturan tindak pidana ini telah diperbaharui oleh KUHP terbaru yakni dalam pasal 527 sampai 532. Bentuk sanksi pemidanaan bagi tindak pidana ini berbeda-beda tergantung objek yang dirusak, dihancurkan maupun yang dibikin tak dapat dipakai serta besar kerugian akibat tindak pidana ini. Kemudian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana vandalisme adalah sama dengan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana lainnya yakni dengan didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus tindak pidana vandalisme mural dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif dengan pertimbangan agar pelaku tindak pidana ini tidak mendapat tanda negatif oleh masyarakat dan juga agar tingkat pengulangan tindak pidana yang sama oleh pelaku dapat diminimalisir karena sanksi berupa kurungan, penjara, maupun denda bukanlah suatu solusi atau langkah preventif dalam menyelesaikan kasus tindak pidana ini. Mekanisme penggunaan keadilan restoratif diatur dalam Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Angka 3 huruf c, SE/8/VII/2018 en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Vandalisme en_US
dc.subject Keadilan Restoratif en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aksi Vandalisme Mural Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Indonesia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account