Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aksi Vandalisme Mural Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Indonesia
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana
Vandalisme Mural dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia dan
penyelesaiannya melalui keadilan restoratif dengan rumusan masalah sebagaimana
berikut: 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aksi vandalisme mural
menurut hukum positif di Indonesia? 2. Bagaimana penyelesaikan kasus tindak
pidana vandalisme mural menggunakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan
bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana vandalisme mural adalah
Pasal 406 sampai 412 KUHP. Peraturan tindak pidana ini telah diperbaharui oleh
KUHP terbaru yakni dalam pasal 527 sampai 532. Bentuk sanksi pemidanaan bagi
tindak pidana ini berbeda-beda tergantung objek yang dirusak, dihancurkan
maupun yang dibikin tak dapat dipakai serta besar kerugian akibat tindak pidana
ini. Kemudian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana vandalisme
adalah sama dengan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana lainnya
yakni dengan didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus
tindak pidana vandalisme mural dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif
dengan pertimbangan agar pelaku tindak pidana ini tidak mendapat tanda negatif
oleh masyarakat dan juga agar tingkat pengulangan tindak pidana yang sama oleh
pelaku dapat diminimalisir karena sanksi berupa kurungan, penjara, maupun denda
bukanlah suatu solusi atau langkah preventif dalam menyelesaikan kasus tindak
pidana ini. Mekanisme penggunaan keadilan restoratif diatur dalam Surat Edaran
Kepolisian Negara Republik Indonesia Angka 3 huruf c, SE/8/VII/2018