Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Paten Terhadap Hak Paten Yang Dihapus Akibat Kelalaian Dari Inventor/Pemegang Paten
dc.contributor.author | Sherlina, Alleta | |
dc.date.accessioned | 2023-03-28T03:10:17Z | |
dc.date.available | 2023-03-28T03:10:17Z | |
dc.date.issued | 2023-01-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6821 | |
dc.description.abstract | Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, hak paten dapat dialihkan dan salah satu prosesnya yaitu dengan perjanjian lisensi, perjanjian lisensi dilakukan secara tertulis, perjanjian tersebut dilaksanakan guna memperoleh imbalan berupa loyalty dari penerima lisensi kepada pemberi lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Problematika yuridis yang terdapat di dalam penelitian ini adalah belum adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum kepada penerima hak paten yang dihapus akibat dari kelalaian inventor yang tidak membayar biaya tahunan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (kekosongan hukum). Berdasarkan latar belakang dari uraian tersebut disini penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima lisensi paten terhadap hak paten yang dihapus akibat kelalaian dari inventor/pemegang paten? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap hak paten yang dihapus menurut Undang-Undang tentang paten? Jenis penelitian ini adalah studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approch). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, untuk teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum berhasil dikumpulkan maka akan dilanjutkan dengan analisis bahan hukum yang dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pemaparan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap pemegang lisensi paten telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Inventor/pemegang paten wajib membayar biaya tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan menurut Pasal 127 dan Pasal 128. Akibat hukum terhadap hak paten yang dihapus diatur dalam ketentuan pasal 136 dan 137 Undang-Undang paten yang menyatakan bahwa pemegang paten atau penerima lisensi yang dinyatakan hapus tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan dan akibat hukum yang berkaitan dengan paten maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan paten. Inventor juga akan kehilangan unsur kebaruan dalam lisensi tersebut karena paten telah dihapus dan akan menjadi milik umum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Lisensi Paten | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Paten Terhadap Hak Paten Yang Dihapus Akibat Kelalaian Dari Inventor/Pemegang Paten | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum