Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Paten Terhadap Hak Paten Yang Dihapus Akibat Kelalaian Dari Inventor/Pemegang Paten
Abstract
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, hak paten dapat
dialihkan dan salah satu prosesnya yaitu dengan perjanjian lisensi, perjanjian
lisensi dilakukan secara tertulis, perjanjian tersebut dilaksanakan guna
memperoleh imbalan berupa loyalty dari penerima lisensi kepada pemberi lisensi
atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Problematika yuridis yang terdapat di
dalam penelitian ini adalah belum adanya peraturan yang mengatur tentang
perlindungan hukum kepada penerima hak paten yang dihapus akibat dari
kelalaian inventor yang tidak membayar biaya tahunan kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (kekosongan hukum). Berdasarkan latar belakang dari
uraian tersebut disini penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima lisensi paten terhadap hak paten
yang dihapus akibat kelalaian dari inventor/pemegang paten? 2. Bagaimana akibat
hukum terhadap hak paten yang dihapus menurut Undang-Undang tentang paten?
Jenis penelitian ini adalah studi hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approch). Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, untuk teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum berhasil dikumpulkan
maka akan dilanjutkan dengan analisis bahan hukum yang dilakukan secara
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pemaparan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
perlindungan terhadap pemegang lisensi paten telah diatur dalam Undang-Undang
nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Inventor/pemegang paten wajib membayar
biaya tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan menurut Pasal 127 dan
Pasal 128. Akibat hukum terhadap hak paten yang dihapus diatur dalam ketentuan
pasal 136 dan 137 Undang-Undang paten yang menyatakan bahwa pemegang
paten atau penerima lisensi yang dinyatakan hapus tidak dikenai kewajiban
membayar biaya tahunan dan akibat hukum yang berkaitan dengan paten maupun
hal-hal lain yang berkaitan dengan paten. Inventor juga akan kehilangan unsur
kebaruan dalam lisensi tersebut karena paten telah dihapus dan akan menjadi
milik umum.