Akibat Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pernikahan Siri (Studi Di Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat judul “Akibat Hukum Pembagian
Harta Bersama Akibat Perceraian dari Pernikahan Siri (Studi di Desa Malangsuko,
Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang). Latar belakang diangkatnya penulisan
tersebut karena banyaknya kasus pernikahan siri dengan ini penulis menentukan
perumusan masalah 1. Bagaimana pelaksanaan nikah siri di Desa Malangsuko
Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, 2. Apa faktor yang mempengaruhi orang
melakukan nikah siri di Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten
Malang, 3. Bagaimana akibat hukum pembagian harta bersama akibat perceraian
dari pernikahan di Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dalam penelitian kualitatif ini yaitu dengan
mengedepankan pengumpulan data lapangan yang nanti dijadikan rujukan suatu
penelitian yang pada akhirnya dari pengumpulan data tersebut dapat ditarik
kesimpulan akhirnya. Sumber data primer diperoleh melalui hasil wawancara
dengan informan yang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling.
Sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu hasil observasi di masyarakat yang
pernah melakukan pernikahan siri dan sumber hukum. Prosedur pengumpulan data
yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
yang telah didapatkan, ditarik kesimpulan secara deskriptif. Kesimpulan penelitian
ini yaitu pernikahan siri sebenarnya tidak dianjurkan karena menimbulkan akibat
hukum mengenai pembagian harta bersama akibat pernikahan siri yaitu tidak ada
kekuatan untuk menuntut pihak yang tidak bertanggung jawab