Show simple item record

dc.contributor.authorRochman, Annas Nuur Fadhillatur
dc.date.accessioned2023-03-28T03:16:50Z
dc.date.available2023-03-28T03:16:50Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6826
dc.description.abstractbanyak respons dan protes dari masyarakat terkait kesalahan menempatkan pihak yang melanggar lalu lintas karena ketidakakuratan ETLE serta kekurangan yang di sebabkan oleh ETLE, Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dasar pengaturan utama bagi pelanggaran lalu lintas termasuk salah satunya yang diawasi berbasiskan elektronik, sedangkan pengaturan terkait lainnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam bagian hukum acara pidana singkat/cepat. Pengaturan ETLE, bentuk pelanggaran yang digolongkan dan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ETLE, serta bertujuan Memahami pengaturan yang berlaku dalam penegakan hukum dan Mengkaji, memahami bentuk pelanggaran hukum serta Mengetahui dan memahami tentang sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor beserta kekurangan dan kelebihan terkait menerapkan sanksi, Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada dasarnya kebijakan tilang elektronik termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kedua aturan tersebut diatas menjadi bahan hukum pokok dalam menjawab rumusan masalah pertama, Surat Keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 23 Desember 1992 dinyatakan ada 28 jenis pelanggaran yang di klasifikasikan menjadi dua bagian, diantaranya sebagai berikut: Klasifikasi jenis pelanggaran ringan, Klasifikasi jenis pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar Lalu Lintas atau pada umunya disebut dengan istilah “tilang”. Apabila Polisi Lalu Lintas secara langsung melihat kejadian ketika pengguna jalan gelanggang lalu lintas. Maka Polisi berhak menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, dengan ketentuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelanggar yang sudah memilih salah satu di antara tilang manual atau tilang elektronik, nantinya akan kena denda pelanggaranDalam Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, merupakan dasar pengaturan utama bagi pelanggaran lalu lintas termasuk salah satunya yang dilindungi berbasiskan elektronik, sedangkan pengaturan terkait lainnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam bagian hukum acara pidana singkat/cepat. Surat Keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectETLEen_US
dc.subjectLalu Lintas Angkutan Jalanen_US
dc.titleElectronic Traffic Law Enforcement Mobile Pada Pengguna Kendaraan Roda Duaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record