Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Pada Pengguna Kendaraan Roda Dua
Abstract
banyak respons dan protes dari masyarakat terkait kesalahan menempatkan
pihak yang melanggar lalu lintas karena ketidakakuratan ETLE serta
kekurangan yang di sebabkan oleh ETLE, Berdasarkan Undang-undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dasar
pengaturan utama bagi pelanggaran lalu lintas termasuk salah satunya yang
diawasi berbasiskan elektronik, sedangkan pengaturan terkait lainnya
mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam bagian hukum acara
pidana singkat/cepat. Pengaturan ETLE, bentuk pelanggaran yang
digolongkan dan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor
yang melakukan pelanggaran ETLE, serta bertujuan Memahami pengaturan
yang berlaku dalam penegakan hukum dan Mengkaji, memahami bentuk
pelanggaran hukum serta Mengetahui dan memahami tentang sanksi yang
diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor beserta kekurangan dan
kelebihan terkait menerapkan sanksi, Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada dasarnya
kebijakan tilang elektronik termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kedua
aturan tersebut diatas menjadi bahan hukum pokok dalam menjawab rumusan
masalah pertama, Surat Keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,
Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 23
Desember 1992 dinyatakan ada 28 jenis pelanggaran yang di klasifikasikan
menjadi dua bagian, diantaranya sebagai berikut: Klasifikasi jenis
pelanggaran ringan, Klasifikasi jenis pelanggaran berat. Sanksi yang
diberikan kepada Pelanggar Lalu Lintas atau pada umunya disebut dengan
istilah “tilang”. Apabila Polisi Lalu Lintas secara langsung melihat kejadian
ketika pengguna jalan gelanggang lalu lintas. Maka Polisi berhak menindak
pelaku pelanggaran lalu lintas, dengan ketentuan yang sesuai dengan hukum
yang berlaku. Pelanggar yang sudah memilih salah satu di antara tilang
manual atau tilang elektronik, nantinya akan kena denda pelanggaranDalam
Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, merupakan dasar pengaturan
utama bagi pelanggaran lalu lintas termasuk salah satunya yang dilindungi
berbasiskan elektronik, sedangkan pengaturan terkait lainnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam bagian hukum acara pidana
singkat/cepat. Surat Keputusan Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,