Show simple item record

dc.contributor.authorTsamarah, Hafifah Nur
dc.date.accessioned2023-03-28T03:19:29Z
dc.date.available2023-03-28T03:19:29Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6830
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis melakukan penelitian melalui studi pustaka yang membahas terkait Kepastian Hukum Klausula Arbitrase yang Tercantum dalam Perjanjian Utang Piutang Perusahaan yang Mengalami Pailit. Pembahasan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya para pengusaha yang menggunakan klasula arbitrase dalam melakukan kontra kerja, klausula yang digunakan dalam kontra kerja akan berpengaruh pada penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi dikemudian hari, sehingga dalam hal perusahaan dapat dipastikan terkait kewenangan pihak yang dapat menyelesaikan perkara tersebut, terutama perkara kepailitan yang hampir dekat hubungannya dengan perusahaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini terkait dengan peran dan wewenang lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa kepailitan dan kepastian hukum klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang perusahaan yang mengalami pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Jenis penelitian yuridis normatif, penelitian tersebut menggunakan tiga jenis pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik studi pustaka dengan mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Permasalahan hukum yang telah diangkat menghasilkan jawaban bahwa lembaga arbitrse berhak memeriksa serta menyelesaikan perkara kepailitan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh UU No. 30 Tahun 1999, selama dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kepastian yang dimiliki klausula arbitrase adalah jelas seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa lembaga arbitrase dapat menyelesaikan perkara kepailitan sesuai dengan prosedurnya, dengan catatan dalam perjanjian kontrak kerjanya tercantum klausula arbitrase. Kepastian hukum klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang piutang perusahaan yang mengalami pailit juga telah memiliki kepastian hukum yang jelas seperti yang diatur didalam perundang-undangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKlausula Arbitraseen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleKepastian Hukum Klausula Arbitrase Yang Tercantum Dalam Perjanjian Utang-Piutang Perusahaan Yang Mengalami Pailiten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record