Kepastian Hukum Klausula Arbitrase Yang Tercantum Dalam Perjanjian Utang-Piutang Perusahaan Yang Mengalami Pailit
Abstract
Pada skripsi ini penulis melakukan penelitian melalui studi pustaka yang
membahas terkait Kepastian Hukum Klausula Arbitrase yang Tercantum dalam
Perjanjian Utang Piutang Perusahaan yang Mengalami Pailit. Pembahasan tersebut
dilatarbelakangi oleh banyaknya para pengusaha yang menggunakan klasula
arbitrase dalam melakukan kontra kerja, klausula yang digunakan dalam kontra
kerja akan berpengaruh pada penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi
dikemudian hari, sehingga dalam hal perusahaan dapat dipastikan terkait
kewenangan pihak yang dapat menyelesaikan perkara tersebut, terutama perkara
kepailitan yang hampir dekat hubungannya dengan perusahaan. Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian skripsi ini terkait dengan peran dan wewenang lembaga
arbitrase dalam menyelesaikan sengketa kepailitan dan kepastian hukum klausula
arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang perusahaan yang
mengalami pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Jenis penelitian
yuridis normatif, penelitian tersebut menggunakan tiga jenis pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik studi pustaka dengan
mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Permasalahan hukum yang telah diangkat menghasilkan jawaban bahwa
lembaga arbitrse berhak memeriksa serta menyelesaikan perkara kepailitan sesuai
prosedur yang telah ditetapkan oleh UU No. 30 Tahun 1999, selama dalam
perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam
perundang-undangan. Kepastian yang dimiliki klausula arbitrase adalah jelas
seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa lembaga arbitrase
dapat menyelesaikan perkara kepailitan sesuai dengan prosedurnya, dengan catatan
dalam perjanjian kontrak kerjanya tercantum klausula arbitrase. Kepastian hukum
klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian utang piutang perusahaan yang
mengalami pailit juga telah memiliki kepastian hukum yang jelas seperti yang
diatur didalam perundang-undangan.