Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Milik Turun–Temurun Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Al firdaus, Waris
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:19:39Z
dc.date.available 2023-03-28T03:19:39Z
dc.date.issued 2023-01-16
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6832
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mendapatkan beberapa informasi tetang sengketa tanah yang berada di desa sai kecamatan soromandi kabupaten bima provinsi nusa tengara barat, sengketa menjadi gejala yang lahir oleh karena unsur kepentingan dari beberapa pihak yang bersengketa dalam memperebutkan hak kepemilikan atas tanah, sehingga kasus pertanahan sering terjadi di kalangan masyarakat desa, terutama sengketa tanah hak milik turun-temurun yang ada di desa sai kecamatan soromandi menjadi persoalan sengketa yang di mana kepemilikan tanah harus di lakukan upaya penyelesaian sengketa yang di lakukan oleh pemerintah desa, melalui dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi guna menyelesaiakan sengketa pertanahan tersebut. Berdasarkan latar belakang saya mendapatkan rumusan masalah yang terdiri dari: proses penyelesaian sengketa tanah turun-temurun yang ada di desa sai kecamatan soromandi menurut undang-undang pokok agararia, upaya mengatasi hambatan dalam proses penyelesaian sengketa yang ada di desa Sai Kecamatan Soromandi, dan peran pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak milik turun-temurun di desa sai kecamatan soromandi. Dengan rumusan masalah di atas metode yang dilakukan oleh peneliti dengan cara yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis guna mendapatkan informasi dalam melakukan penelitian yang bertujuan memenuhi tugas akhir dalam mendapatkan gelar sarjana. Penyelesaian sengketa tanah banyak sekali dilakukan melalui upaya hukum dengan melalui non litigasi. Maka pemerintah harus melakukan tindak lanjut agar sebagaimana menghindari akibat yang akan terjadi dalam sengketa yang meyebabkan perselisihan yang ada di kedua belah pihak yang berbersengketa mengenai lahan pertanahan yang ada. Kemudian terdapat upaya yang mendasari Pemerintah desa melakukan beberapa upaya guna menyelesaikan sengketa tanah hak milik yang memang selalu terjadi di lingkup masyarakat terutama sengketa yang mendasari dari persoalan yang terjadi khususnya diwilayah desa sai kecamatan soromandi kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat. Peran pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi, kepala desa sebagai mediator dalam menyelesaikan suatu sengketa atau permasalahan yang terjadi di masyarakat, kepala desa menghadirkan para pihak dan meminta keterangan serta informasi mengenai sengketa hak milik atas tanah yang terjadi. Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak hanya berwenang sebagai penyelenggara pemerintahan desa. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject penyelesaian sengketa en_US
dc.subject tanah hak milik en_US
dc.title Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Milik Turun–Temurun Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account