Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Milik Turun–Temurun Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mendapatkan beberapa informasi tetang sengketa
tanah yang berada di desa sai kecamatan soromandi kabupaten bima provinsi nusa
tengara barat, sengketa menjadi gejala yang lahir oleh karena unsur kepentingan
dari beberapa pihak yang bersengketa dalam memperebutkan hak kepemilikan atas
tanah, sehingga kasus pertanahan sering terjadi di kalangan masyarakat desa,
terutama sengketa tanah hak milik turun-temurun yang ada di desa sai kecamatan
soromandi menjadi persoalan sengketa yang di mana kepemilikan tanah harus di
lakukan upaya penyelesaian sengketa yang di lakukan oleh pemerintah desa,
melalui dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi guna menyelesaiakan sengketa
pertanahan tersebut.
Berdasarkan latar belakang saya mendapatkan rumusan masalah yang
terdiri dari: proses penyelesaian sengketa tanah turun-temurun yang ada di desa sai
kecamatan soromandi menurut undang-undang pokok agararia, upaya mengatasi
hambatan dalam proses penyelesaian sengketa yang ada di desa Sai Kecamatan
Soromandi, dan peran pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak
milik turun-temurun di desa sai kecamatan soromandi. Dengan rumusan masalah
di atas metode yang dilakukan oleh peneliti dengan cara yuridis empiris dengan
pendekatan sosiologis guna mendapatkan informasi dalam melakukan penelitian
yang bertujuan memenuhi tugas akhir dalam mendapatkan gelar sarjana.
Penyelesaian sengketa tanah banyak sekali dilakukan melalui upaya hukum
dengan melalui non litigasi. Maka pemerintah harus melakukan tindak lanjut agar
sebagaimana menghindari akibat yang akan terjadi dalam sengketa yang
meyebabkan perselisihan yang ada di kedua belah pihak yang berbersengketa
mengenai lahan pertanahan yang ada. Kemudian terdapat upaya yang mendasari
Pemerintah desa melakukan beberapa upaya guna menyelesaikan sengketa tanah
hak milik yang memang selalu terjadi di lingkup masyarakat terutama sengketa
yang mendasari dari persoalan yang terjadi khususnya diwilayah desa sai
kecamatan soromandi kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat. Peran
pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi, kepala
desa sebagai mediator dalam menyelesaikan suatu sengketa atau permasalahan
yang terjadi di masyarakat, kepala desa menghadirkan para pihak dan meminta
keterangan serta informasi mengenai sengketa hak milik atas tanah yang terjadi.
Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak hanya berwenang sebagai
penyelenggara pemerintahan desa.