Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Fazalia Putri
dc.date.accessioned2023-03-28T03:20:01Z
dc.date.available2023-03-28T03:20:01Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6834
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim Di Indonesia. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh munculnya praktik sewa rahim di berbagai negara termasuk Indonesia. Sewa rahim ini diperuntukkan kepada wanita yang tidak bisa mengandung agar dapat memiliki keturunan. Di Indonesia sendiri tidak memperbolehkan adanya sewa rahim, tetapi masih belum ada aturan hukum yang mengatur tentang sewa rahim. Adanya praktik sewa rahim menimbulkan ketidak jelasan mengenai status hukum anak, apakah anak tersebut merupakan anak dari orang tua pendonor atau orang tua pengganti. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana keabsahan perjanjian sewa rahim yang dilakukan di Indonesia berdasarkan hukum perdata ?, 2. Bagaimana status hukum anak hasil dari sewa rahim dalam perspektif hukum perdata ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan klasifikasi data. Selanjutnya yaitu, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis data kualitatif dimana data yang diperoleh dengan menggunakan metode analisis data yang umumnya subjektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian sewa rahim ini batal demi hukum karena syarat obyektif yaitu “sebab yang halal” tidak terpenuhi, karena bertentangan dengan undang-undang maupun kemanusiaan. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dan juga Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 yang menjelaskan mengenai larangan kehamilan diluar cara alamiah. Sedangkan, satus hukum anak hasil dari sewa rahim, jika ditinjau dari hukum perdata, dapat dilihat dari 2 perspektif yaitu dari status perkawinan ibu pengganti dan dari orang tua pendonor. Dilihat dari status perkawinan ibu pengganti yaitu, jika ibu pengganti terikat dengan perkawinan yang sah, maka anak hasil sewa rahim ini dikatakan anak sah dari orang tua pengganti. Sedangkan jika ibu pengganti tidak terikat dengan perkawinan atau sudah janda, maka anak hasil sewa rahim ini dikatakan sebagai anak luar kawin. Selanjutnya dilihat dari orang tua pendonor, jika orang tua pendonor ingin memiliki hubungan hukum dengan anak hasil dari sewa rahim, maka orang tua pendonor harus mengadopsi anak tersebut dari ibu pengganti / orang tua pengganti.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSewa Rahimen_US
dc.subjectStatus Hukum Anaken_US
dc.titleStatus Hukum Anak Hasil Sewa Rahim Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record