Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Studi Di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Maulina, Indah Nurwidadiyah
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:23:22Z
dc.date.available 2023-03-28T03:23:22Z
dc.date.issued 2023-01-17
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6836
dc.description.abstract Pada skripsi ini penulis mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (Studi di Dewan Pimpinan Cabang partai Demokrat Kota Malang). Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh persoalan transparansi dan akuntabilitas dana politik masih menjadi tantangan sistem demokrasi di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban mengenai penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, tata cara penyampaian laporannya, serta transparansinya kepada masyarakat di DPC partai demokrat Kota Malang sebagai salah satu partai yang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:1. Bagaimana pengaturan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ? Bagaimana pertanggungjawaban keuangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada tahun 2020 ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer, dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data tersebut dianalisis dengan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain sehingga mudah dipahami dan tentunya dapat diinformasikan kepada orang lain. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Semua peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik, mewajibkan partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan format yang telah ditentukan. Pelaksanaan pertanggungjawaban bantuan keuangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang yang bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah memang terealisasikan 60 % untuk pendidikan politik, serta pencatatan pada laporan keuangannya harus disertakan dengan bukti transaksi yang telah terjadi. Laporan keuangan tersebut pertanggungjawabannya melalui Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit kemudian diserahkan ke Pemkot dan arsip BAKESBANGPOL. Tetapi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai laporan pertanggungjawaban dari DPC partai Demokrat Kota Malang harus mengunjungi DPC setempat atau Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karena tidak mudahnya mengakses di website atau papan informasi paling tidak dikantor politik itu tidak ada. Hal itu menunjukkan bahwa DPC partai demokrat kota malang belum menyampaikan keterbukaan terhadapan laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat dengan baik. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Keuangan partai politik en_US
dc.title Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Studi Di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account