Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Studi Di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban
keuangan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah (Studi di Dewan Pimpinan Cabang partai Demokrat Kota Malang). Pilihan
tema diatas dilatarbelakangi oleh persoalan transparansi dan akuntabilitas dana
politik masih menjadi tantangan sistem demokrasi di Indonesia dan untuk
mengetahui bagaimana pertanggungjawaban mengenai penggunaan bantuan
keuangan yang bersumber dari APBD, tata cara penyampaian laporannya, serta
transparansinya kepada masyarakat di DPC partai demokrat Kota Malang sebagai
salah satu partai yang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari
APBD.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut:1. Bagaimana pengaturan Pertanggungjawaban Keuangan
Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ?
Bagaimana pertanggungjawaban keuangan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kota Malang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah pada tahun 2020 ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari data primer, dan data sekunder dengan teknik
pengumpulan data yang dipergunakan melalui wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya, data tersebut dianalisis dengan proses mencari dan menyusun secara
sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan
lain sehingga mudah dipahami dan tentunya dapat diinformasikan kepada orang
lain.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Semua peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik,
mewajibkan partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD
membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai
politik sesuai dengan format yang telah ditentukan. Pelaksanaan
pertanggungjawaban bantuan keuangan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kota Malang yang bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah memang terealisasikan 60 % untuk pendidikan politik, serta pencatatan
pada laporan keuangannya harus disertakan dengan bukti transaksi yang telah
terjadi. Laporan keuangan tersebut pertanggungjawabannya melalui Badan
Pengawas Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit kemudian diserahkan ke
Pemkot dan arsip BAKESBANGPOL. Tetapi masyarakat yang ingin mengetahui
informasi mengenai laporan pertanggungjawaban dari DPC partai Demokrat Kota
Malang harus mengunjungi DPC setempat atau Kantor Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Karena tidak mudahnya mengakses di website atau
papan informasi paling tidak dikantor politik itu tidak ada. Hal itu menunjukkan
bahwa DPC partai demokrat kota malang belum menyampaikan keterbukaan
terhadapan laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat dengan baik.