Double Flagging Kapal Asing Di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Rizki, Alfina Tiara
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:42:25Z
dc.date.available 2023-03-28T03:42:25Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6849
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Double Flagging Kapal Asing di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh ditemukannya beberapa kasus double flagging kapal asing yang dilakukan di perairan Indonesia. Perbuatan kapal asing tersebut memiliki tujuan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, satgas laut Indonesia agar tidak tertangkap. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut; Apakah kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perikanan? Bagaimana regulasi kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menurut hukum nasional dan hukum internasional? Bagaimana prosedur pemidanaan kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perbuatan double flagging yang dilakukan kapal asing di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif merupakan bagian tindak pidana perikanan. Karena perbuatan tersebut memenuhi keseluruhan rangkaian unsur yang terdapat pada hukum pidana. Perbuatan double flagging kapal asing tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat dan ayat Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Perikanan. Selain itu, regulasi kapal asing yang melakukan double flagging menurut hukum nasional juga memenuhi unsur pada Pasal 93 ayat jo. Pasal 27 ayat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00. Selain itu, dijunctokannya Pasal 55 ayat KUHP dengan maksud untuk menentukan dan menegaskan peranan pelaku dalam peristiwa pidana. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Double Flagging en_US
dc.subject Kapal Asing en_US
dc.title Double Flagging Kapal Asing Di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account