Double Flagging Kapal Asing Di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Double Flagging Kapal Asing
di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh
ditemukannya beberapa kasus double flagging kapal asing yang dilakukan di perairan
Indonesia. Perbuatan kapal asing tersebut memiliki tujuan untuk mengelabuhi aparat penegak
hukum, satgas laut Indonesia agar tidak tertangkap.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut; Apakah kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perikanan?
Bagaimana regulasi kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) menurut hukum nasional dan hukum internasional? Bagaimana prosedur
pemidanaan kapal asing yang melakukan double flagging di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan konsep, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus hukum. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang
dipergunakan melalui metode studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perbuatan double flagging yang dilakukan
kapal asing di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif merupakan bagian tindak pidana
perikanan. Karena perbuatan tersebut memenuhi keseluruhan rangkaian unsur yang terdapat
pada hukum pidana. Perbuatan double flagging kapal asing tersebut telah memenuhi
ketentuan Pasal 27 ayat dan ayat Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu, regulasi kapal asing yang melakukan double flagging menurut hukum nasional
juga memenuhi unsur pada Pasal 93 ayat jo. Pasal 27 ayat Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak
Rp20.000.000.000,00. Selain itu, dijunctokannya Pasal 55 ayat KUHP dengan maksud untuk
menentukan dan menegaskan peranan pelaku dalam peristiwa pidana.