Keabsahan Jual Beli Harta Warisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/Pn.Mbn)
dc.contributor.author | Putri, Via Setya Dewi Adi | |
dc.date.accessioned | 2023-03-28T03:53:24Z | |
dc.date.available | 2023-03-28T03:53:24Z | |
dc.date.issued | 2023-01-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6855 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Keabsahan Jual Beli Harta Warisan (Putusan Pengadilan Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/Pn.Mbn) dilatar belakakangi karena penulis merasa bahwa putusan tersebut menarik untuk dibahas. Dalam putusan membahas mengenai penjualan tanah warisan yang belum dibagi dan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Dalam hal ini cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat menjadi rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana keabsahan jual beli harta warisan dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli harta warisan dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? Penelitian ini merupakan penilitian yuridis Normatif, yang mana ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka atau data sekunder Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan menurut pertimbangan hakim jual beli yang terjadi dilaksanakan secara sah sebagaimana syarat jual beli terang dan tunai, sehingga terbit SHM karena dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik maka haknya dilindungi oleh Undang-Undang. Seharusnya perbuatan jual beli tersebut dapat dibatalkan dikarenakan jual beli tersebut merupakan harta warisan dan jual beli tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Sedangkan dalam jual beli harta warisan harus ada persetujuan ahli waris lainnya. Maka perbuatan penjual yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum atas warisan yang belum dibagi. karena menjual obyek tanah yang masih belum dibagi waris. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Tanah | en_US |
dc.subject | Harta Warisan | en_US |
dc.title | Keabsahan Jual Beli Harta Warisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/Pn.Mbn) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum