Keabsahan Jual Beli Harta Warisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/Pn.Mbn)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Keabsahan Jual Beli Harta Warisan
(Putusan Pengadilan Muara Bulian Nomor: 11/Pdt.G/2019/Pn.Mbn) dilatar
belakakangi karena penulis merasa bahwa putusan tersebut menarik untuk dibahas.
Dalam putusan membahas mengenai penjualan tanah warisan yang belum dibagi
dan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Dalam hal ini cukup menarik untuk
dibahas lebih lanjut.
Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat menjadi
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana keabsahan jual beli harta warisan
dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? 2. Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pembeli harta warisan dalam Putusan Nomor:
11/Pdt.G/2019/PN.Mbn? Penelitian ini merupakan penilitian yuridis Normatif,
yang mana ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan Pustaka atau data sekunder Selanjutnya bahan hukum dikaji
dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian
untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan menurut pertimbangan hakim jual beli yang
terjadi dilaksanakan secara sah sebagaimana syarat jual beli terang dan tunai,
sehingga terbit SHM karena dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik maka
haknya dilindungi oleh Undang-Undang. Seharusnya perbuatan jual beli tersebut
dapat dibatalkan dikarenakan jual beli tersebut merupakan harta warisan dan jual
beli tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Sedangkan dalam
jual beli harta warisan harus ada persetujuan ahli waris lainnya. Maka perbuatan
penjual yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum atas warisan yang
belum dibagi. karena menjual obyek tanah yang masih belum dibagi waris.