Show simple item record

dc.contributor.authorAulia, Windy
dc.date.accessioned2023-03-28T03:54:03Z
dc.date.available2023-03-28T03:54:03Z
dc.date.issued2023-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6857
dc.description.abstractDalam skripsi ini penulis memaparkan mengenai pengaturanhukum atas pelanggaran lalu lintas di Jembatan Cangar dimana dalam wilayah tersebut terdapat rambu larangan berhenti di sepanjang jembatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat setempat terhadap rambu lalu lintas tersebut. Apabila pelanggaran ini terus dilakukan maka akan menyebabkan kerusakan pada konstruksinya selain itu juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak yaitu pemerintah yang bertanggungjawab atas jembatan tersebut serta pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, dari pihak kepolisian belum ada tindakan khusus yang dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar di jembatan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam karya tulis ini telah disusun rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturanhukum bagi pelanggaran rambu lalu lintas larangan berhenti di Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?; 2. Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi pengaturanhukum di Indonesia tidak berjalan secara optimal? Dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, karena ingin mengetahui bagaimana fakta sebenarnya dalam PengaturanHukum Bagi Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Larangan Berhenti di Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini menggunakan model penelitian yuridis-sosiologis dimana dalam pelaksanannya mempunyai suatu objek yang dikaji dan ada kaitannya dengan perilaku masyarakat di lapangan dimana perilaku tersebut dikaitkan dengan suatu sistem hukum atau norma yang berlaku. Pada hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pengaturanhukum pada tempat dilakukannya pelanggaran oleh masyarakat seperti yang telah disebutkan belum dilakukan secara maksimal dan tegas oleh aparatur penegak hukum yang bertanggungjawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengaturanHukumen_US
dc.subjectPelanggaranen_US
dc.titlePengaturan Hukum Terhadap Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Larangan Berhenti Di Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record