Pengaturan Hukum Terhadap Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Larangan Berhenti Di Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Dalam skripsi ini penulis memaparkan mengenai pengaturanhukum atas
pelanggaran lalu lintas di Jembatan Cangar dimana dalam wilayah tersebut
terdapat rambu larangan berhenti di sepanjang jembatan. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat setempat
terhadap rambu lalu lintas tersebut. Apabila pelanggaran ini terus dilakukan maka
akan menyebabkan kerusakan pada konstruksinya selain itu juga dapat
menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
berbagai pihak yaitu pemerintah yang bertanggungjawab atas jembatan tersebut
serta pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, dari
pihak kepolisian belum ada tindakan khusus yang dilakukan untuk memberikan
tindakan tegas kepada para pelanggar di jembatan tersebut. Berdasarkan latar
belakang tersebut, dalam karya tulis ini telah disusun rumusan masalah sebagai
berikut : 1. Bagaimana pengaturanhukum bagi pelanggaran rambu lalu lintas
larangan berhenti di Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?; 2. Apa
saja faktor-faktor yang memengaruhi pengaturanhukum di Indonesia tidak
berjalan secara optimal? Dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan dapat
disebut pula dengan penelitian lapangan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian
hukum empiris, karena ingin mengetahui bagaimana fakta sebenarnya dalam
PengaturanHukum Bagi Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Larangan Berhenti di
Jembatan Cangar Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini menggunakan model
penelitian yuridis-sosiologis dimana dalam pelaksanannya mempunyai suatu
objek yang dikaji dan ada kaitannya dengan perilaku masyarakat di lapangan
dimana perilaku tersebut dikaitkan dengan suatu sistem hukum atau norma yang
berlaku. Pada hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa pengaturanhukum pada tempat dilakukannya pelanggaran
oleh masyarakat seperti yang telah disebutkan belum dilakukan secara maksimal
dan tegas oleh aparatur penegak hukum yang bertanggungjawab.