Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Di Media Sosial
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Di Media Sosial” dengan
dilatarbelakangi oleh Konsumen membutuhkan perlindungan khusus terhadap
kebingungan yang disebabkan oleh informasi iklan barang dan jasa di media sosial.
Dimana menyampaikan informasi dengan cara yang jelas, lengkap, dan jujur
merupakan cara dan kewajiban dari pelaku usaha, yang mana kewajiban ini juga
merupakan hak dari konsumen untuk menerimanya.
Tulisan ini mengangkat rumusan masalah mengenai “Bagaimana perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial?” dan
“Bagaimana akibat hukum terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial?”
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
hukum normatif yaitu dari sudut pandang normatif melalui peraturan perundang undangan untuk mengkaji norma-norma dalam hal isi iklan mengandung hal-hal
yang menyesatkan atau negatif, dan berlandaskan ilmu hukum. teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum adalah penelitian kepustakaan. Dan
penarikan kesimpulan yang digunakan merupakan hasil akhir penelitian disusun
sesuai dengan tujuan penelitian.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial berdasarkan hukum preventif,
dimana hukum preventif perlindungan konsumen dilihat dari adanya Undang undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999. Akibat hukum terhadap iklan
yang menyesatkan di media sosial adalah adanya peluang hukuman berdasarkan
ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, selain itu juga dalam UU ITE nomer 19 tahun
2016 atas perubahan UU ITE nomer 11 tahun 2008 pasal 45A. Selain pemerintah
juga memiliki peran dalam menjaga dan mengembangkan industri untuk tetap
terselenggara dengan sehat serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Salah satu caranya ialah melalui pemblokiran atau filtering sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif.