Show simple item record

dc.contributor.authorMahajaya, Ilham
dc.date.accessioned2023-03-28T04:00:09Z
dc.date.available2023-03-28T04:00:09Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6861
dc.description.abstractPada penelitian ini, penulis membahas Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan limbah tahu yang terjadi di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar. Pencemaran lingkungan bisa disebut dengan masuk atau dimasukkanya komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Dalam hal ini Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya untuk mencapai suatu ketertiban atau ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berlaku secara umum maupun secara individual, serta memiliki jenis instrumen penegakan hukum lingkungan yaitu melalui instrument Hukum Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Berdasarkan Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menentukan tiga rumusan masalah yang dapat menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai harapan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu 1. Bagaimana Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap limbah pabrik Tahu?, 2. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap limbah pabrik tahu?, 3. Apa hambatan penegakan hukum terhadap pencemaran limbah pabrik tahu di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar?. Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan tipe penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan jenis penelitian dengan cara mengumpulkan dan mengolah data primer selanjutnya melakukan analisis dengan dasar data sekunder. Data primer merupakan data yang didapatkan secara langsung di lapangan dengan dasar dari data serta narasumber. Penulis mengumpulkan data dari lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Dan Satpol PP Kabupaten Blitar . Hasil penelitian ini adalah Bahwa Pengaturan Penegakan Hukum terhadap Limbah tahu di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Satpol PP telah melakukan penegakan hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penegakan hukum yang dinilai berhasil dilakukan di Desa Kalipucung adalah penegakan hukum lingkungan secara administrasi berupa teguran tertulis. Namun masih ada hambatan-hambatn dalam Penegakan Hukum terhadap limbah tahu di Desa Kalipucung sebagaimana kurang Sumber Daya Manusia mengenai aparat penyidik penegak hukum lingkungan baik di Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP dan kurangnya tingkat pengetahuan pelaku usaha/kegiatan dalam memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta adanya kebiasaan buruk dari masyarakat yang masih membuang sampah disembarang tempat, kemudian ditambah mahalnya biaya untuk pengolahan limbah pabrik sebelum dibuang ke sungai atau lingkungan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencemaranen_US
dc.subjectPenegakanen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Studi Kasus Pencemaran Limbah Tahu Di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record