Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Studi Kasus Pencemaran Limbah Tahu Di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)
Abstract
Pada penelitian ini, penulis membahas Penegakan Hukum Terhadap
Pencemaran Lingkungan limbah tahu yang terjadi di Desa Kalipucung Kabupaten
Blitar. Pencemaran lingkungan bisa disebut dengan masuk atau dimasukkanya
komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan
manusia. Dalam hal ini Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya
untuk mencapai suatu ketertiban atau ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan
dalam ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah yang berlaku secara umum maupun secara individual, serta memiliki jenis
instrumen penegakan hukum lingkungan yaitu melalui instrument Hukum
Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana
Berdasarkan Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menentukan tiga
rumusan masalah yang dapat menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai
harapan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu 1. Bagaimana Pengaturan
Penegakan Hukum Terhadap limbah pabrik Tahu?, 2. Bagaimana Penegakan Hukum
Terhadap limbah pabrik tahu?, 3. Apa hambatan penegakan hukum terhadap pencemaran
limbah pabrik tahu di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar?. Penelitian yang digunakan
oleh penulis menggunakan tipe penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan jenis
penelitian dengan cara mengumpulkan dan mengolah data primer selanjutnya melakukan
analisis dengan dasar data sekunder. Data primer merupakan data yang didapatkan secara
langsung di lapangan dengan dasar dari data serta narasumber. Penulis mengumpulkan
data dari lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung di Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Blitar Dan Satpol PP Kabupaten Blitar .
Hasil penelitian ini adalah Bahwa Pengaturan Penegakan Hukum terhadap
Limbah tahu di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar yang dilakukan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Satpol PP telah
melakukan penegakan hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009. Penegakan hukum yang dinilai berhasil dilakukan di Desa
Kalipucung adalah penegakan hukum lingkungan secara administrasi berupa
teguran tertulis. Namun masih ada hambatan-hambatn dalam Penegakan Hukum
terhadap limbah tahu di Desa Kalipucung sebagaimana kurang Sumber Daya
Manusia mengenai aparat penyidik penegak hukum lingkungan baik di Dinas
Lingkungan Hidup maupun Satpol PP dan kurangnya tingkat pengetahuan pelaku
usaha/kegiatan dalam memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Serta adanya kebiasaan buruk dari masyarakat yang masih membuang
sampah disembarang tempat, kemudian ditambah mahalnya biaya untuk
pengolahan limbah pabrik sebelum dibuang ke sungai atau lingkungan.