Show simple item record

dc.contributor.authorUtami, Tasaria
dc.date.accessioned2023-03-30T05:21:27Z
dc.date.available2023-03-30T05:21:27Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6921
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tentang analisis yuridis lelang online di media sosial instagram dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen, pilihan tema tersubut di latar belakangi pelaksanaan lelang online di media sosial instagram tidak diajukan kepada balai lelang resmi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai lelang resmi dan dalam pelaksanaan lelang online media sosial Instargram terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan para konsumen atau peserta lelang tersebut, seperti barang yang tidak dikirim kepada pemenang lelang. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana keabsahan lelang online di media sosial instagram dalam perspektif pasal 1338 KUHPerdata. yang kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait lelang online di media sosial instagram apabila terjadi kerugian bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan sekunder, teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Hasil dari analisis yuridis lelang online di media sosial instagram dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen bahwa dasar hukum Lelang online melalui media sosial Instagram mengacu dalam KUHPerdata, jika telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata syarat sah perjanjian maka suatu perjanjian dikatakan sah, dan dijadikan sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pihak penjual dan pembeli) seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Keabsahan perjanjian yang dilakukan di media elektronik juga diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 46 ayat (2) yang mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi lelang online media sosial yaitu terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sanksi penyelesaian terhadap korban penipuan terdapat dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLelang Onlineen_US
dc.subjectHukum Perjanjianen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Lelang Online Di Media Sosial Instagram Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record