Analisis Yuridis Lelang Online Di Media Sosial Instagram Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang analisis yuridis lelang online
di media sosial instagram dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum
perlindungan konsumen, pilihan tema tersubut di latar belakangi pelaksanaan
lelang online di media sosial instagram tidak diajukan kepada balai lelang resmi
sehingga tidak dapat dikatakan sebagai lelang resmi dan dalam pelaksanaan lelang
online media sosial Instargram terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan
para konsumen atau peserta lelang tersebut, seperti barang yang tidak dikirim
kepada pemenang lelang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua
rumusan masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana keabsahan lelang
online di media sosial instagram dalam perspektif pasal 1338 KUHPerdata. yang
kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait lelang online
di media sosial instagram apabila terjadi kerugian bagi konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan
hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan sekunder, teknik
analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Untuk
penyajiannya dilakukan secara deskriptif.
Hasil dari analisis yuridis lelang online di media sosial instagram dalam
perspektif hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen bahwa dasar
hukum Lelang online melalui media sosial Instagram mengacu dalam
KUHPerdata, jika telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata syarat sah perjanjian
maka suatu perjanjian dikatakan sah, dan dijadikan sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya (pihak penjual dan pembeli) seperti yang telah
dijelaskan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “suatu perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Keabsahan perjanjian yang dilakukan di media elektronik juga
diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik pasal 46 ayat (2) yang mengacu pada Pasal 1320
KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi lelang online
media sosial yaitu terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sanksi penyelesaian
terhadap korban penipuan terdapat dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).