Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (Ip4t) Untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl)
Abstract
Sembilan Program Prioritas Nawa Cita yaitu Cita ke-5, Pemerintahan Joko
Widodo dan Jusuf Kalla bercita-cita untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
masyarakat Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional
berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu,
Kementerian ATR/BPN juga dibebani tugas untuk melaksanakan identifikasi dan
Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut maka timbul rumusan
masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pelaksanaan IP4T di Desa Kabuaran
Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang? 2). Apa faktor yang menghambat
kegiatan pelaksanaan IP4T di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten
Lumajang dan bagaimana upaya/solusi yang diberikan untuk mengatasi
permasalahan tersebut?.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris.
Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder
Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan jawaban bahwa dalam pelaksanaanya kegiatan
IP4T yang dilaksanakan di Desa Kabuaran sudah sesuai dengan
prosedur/kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan yang
mengganggu dalam pelaksanaan kegiatan IP4T sudah ditemukan solusi untuk
mengatasinya, sehingga untuk kedepannya diharapkan tidak ada lagi hambatan hambatan yang menggangu proses pelaksanaan kegiatan IP4T di Kabupaten
Lumajang.