Peran Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Permasalahan Banjir Di Kota Malang
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dengan rumusan
masalah sebagai berikut: Pertama, apa saja faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya bencana banjir di Kota Malang ?. Kedua, Bagaimana peran Pemerintah
Daerah dalam menanggulangi bencana banjir di Kota Malang ?
Metode yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Yuridis –
Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Jenis data dan bahan hukum yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pada data primer, berpa ilmu
pengetahuan, pemahaman, sikap, tindakan, persepsi, pengalaman, dan lain-lain
yang diperoleh langsung dari subyek penelitian. Sedangkan data sekunder,
diperoleh langsung dari sumber data yang diteliti melalui buku, artikel, jurnal,
notulensi pembahasan peraturan perundang-undangan, naskah akademik, doktrin,
pendapat ahli, arsip, kwitansi, berkas perkara, perjanjian, dan lain-lain. Teknik
pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi,
pengamatan/observasi dan studi pustaka baik terstruktur maupun tidak struktur,
serta terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD). Pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier melalui akses
internet, pusat dokumentasi dan informasi hukum atau perpustakaan instansi terkait.
Hasil penelitian mengenai peran pemerintah daerah dalam upaya
penanggulangan bencana banjir Studi Kasus di Kota Malang menujukan bahwa
pertumbuhan pembangunan yang massif tak hanya terjadi di wilayah integral
Indonesia yang berada di wilayah dataran rendah saja, namun di wilayah dataran
tinggi kali ini cukup menyita perhatian, karena kondisi geografisnya dianggap tidak
memungkinkan untuk rawan bencana. Sudah tiga tahun terakhir ini, masyarakat
Kota Malang dikejutkan dengan adanya peristiwa yang belum pernah tejadi
sebelumnya, yaitu genangan air yang mengepung hampir seluruh sudut Kota
Malang. Terdapat beberapa titik genangan yang dianggap membahayakan kondisi
wilayah Kota Malang, dimana kedalaman lubang genangan mencapai 2 meter.
Inilah kondisi yang disebut banjir. Dengan kondisi masyarakat Kota Malang yang
memprihatinkan tersebut, pemerintah Kota Malang dalam hal ini telah
mencanangkan program-program guna mengatasi bencana banjir tersebut. Dengan
kondisi banjir yang menahun tersebut, pemerintah Kota Malang melakukan
pembangunan drainase baru dan berkelanjutan, untuuk merawat yang sudah ada.
Pada tahun ini, pemerintah Kota Malang membuat perencanaan anggaran terkait
“masterplan drainase” melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) dengan melakukan kerjasama bersama Fakultas Teknik Universitas
Brawijaya untuk mebuat peta drainase. Pengadaan drainase ini dikareakan terdapat
temuan beberapa jalur drainase yang tidak berfungsi. Upaya pemerintah Kota
Malang tersebut merupakan realisasi dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
dalam menunjang “Gerakan 100-0-100” berdasar pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan
Kawasan Kumuh dan Surat Edaran Dirtjen Cipta Karya Nomor 40 Tahun 2016, dimana program tersebut tertuju untuk penanganan revitalisasi infrastruktur yang
ada di area permukiman rawan di Kota Malang. Selain itu terdapat beberapa
program yang telah dicanangkan guna penanggulangan bencana banjir yang telah
menahun tersebut melalui “Proyek Mitigasi Bencana”, dimana terdapat beberapa
persoalah terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Penataan Ruang yang menjadi
salah satu faktor terjadinya bencana banjir berulang. Namun, program-program
tersebut masih luput dari sempurna, banjir masih kerap terjadi dan masih banyak
menimbulkan dampak yang lebih parah mengancam kehidupan warga Kota
Malang.