Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Sebagai Ajang Pergelaran Busana (Fashion Show) Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Auliyatusyifa’, Fentia
dc.date.accessioned 2023-03-30T05:27:01Z
dc.date.available 2023-03-30T05:27:01Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6928
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyalahgunaan Fungsi trotoar Sebagai Ajang Pergelaran Busana. Pemilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang sedang terjadi pada beberapa kota di Indonesia dengan menggunakan trotoar sebagai tempat untuk pergelaran busana. Dalam penggunaan trotoar tidak dengan fungsinya menjadikan hal tersebut mendapat beberapa pelanggaran, terdapat unsur penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan sebagai ajang pergelaran busana. Trotoar mempunyai fungsi dan juga tujuan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun sudah jelas diatur dari fungsi, aturan, dan juga tujuan trotoar tersebut masih banyak yang salah mempergunakan trotoar tidak dengan fungsinya, salah satunya seperti permasalahan yang sedang saya angkat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa akibat hukum terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai ajang pergelaran busana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggaran ajang pergelaran busana yang dilakukan pada trotoar?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan sebagai ajang pergelaran busana yang dilakukan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat terdapat unsur pelanggaran. Kegiatan pergelaran busana tersebut diselenggarakan pada bahu jalan atau trotoar yang dapat berakibat pada fungsi dan juga tujuan yang disalahgunakan, kegiatan tersebut bermula terselenggara oleh beberapa remaja yang sedang nongkrong di trotoar tersebut, berkonsepkan pakaian yang sedang ia kenakan lalu banyak media yang mengunggah hal tersebut, karena dianggap mempunyai gaya berpakaian yang unik dan akhirnya mengundang banyak remaja yang tertarik. Kegiatan tersebut menuai pro dan kontra, terkait hal pro dalam kegiatan pergelaran busana tersebut karena banyak remaja mengira bahwa hal ini ruang berkarya mereka melalui gaya berpakaian mereka yang unik. Selanjutnya mengenai kontra, dalam hal ini membahas mengenai penyalahgunaan fungsi torotar yang terjadi dalam hal tersebut yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, sehingga menurut penulis kegiatan tersebut terbukti memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 10 KUHP, Pasal 129 ayat 1, Pasal 275 ayat 1 UULLAJ. Pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan sebagai ajang pergelaran busana tersebut berupa penjatuhan hukuman bagi penyelenggara ajang pergelaran busana. penjatuhan hukuman bagi penyelenggara kegiatan berupa jenis hukum pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 KUHP. Maka dapat dikaitkan mengenai penyalahgunaan fungsi trotoar, pelaku penyelenggara dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan dan denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1 UULLAJ, karena keseluruhan perbuatan telah memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal tersebut dengan pemberian hukuman kurungan paling satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.title Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Sebagai Ajang Pergelaran Busana (Fashion Show) Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account