Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Sebagai Ajang Pergelaran Busana (Fashion Show) Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyalahgunaan Fungsi
trotoar Sebagai Ajang Pergelaran Busana. Pemilihan tema diatas dilatarbelakangi
oleh beberapa permasalahan yang sedang terjadi pada beberapa kota di Indonesia
dengan menggunakan trotoar sebagai tempat untuk pergelaran busana. Dalam
penggunaan trotoar tidak dengan fungsinya menjadikan hal tersebut mendapat
beberapa pelanggaran, terdapat unsur penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan
sebagai ajang pergelaran busana. Trotoar mempunyai fungsi dan juga tujuan yang
sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Meskipun sudah jelas diatur dari fungsi, aturan, dan juga tujuan
trotoar tersebut masih banyak yang salah mempergunakan trotoar tidak dengan
fungsinya, salah satunya seperti permasalahan yang sedang saya angkat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa akibat hukum terhadap penyalahgunaan fungsi
trotoar sebagai ajang pergelaran busana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, 2. Bagaimana pertanggungjawaban
pidana bagi penyelenggaran ajang pergelaran busana yang dilakukan pada trotoar?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji
dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab
isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, penyalahgunaan fungsi trotoar
yang digunakan sebagai ajang pergelaran busana yang dilakukan di kawasan Dukuh
Atas, Jakarta Pusat terdapat unsur pelanggaran. Kegiatan pergelaran busana tersebut
diselenggarakan pada bahu jalan atau trotoar yang dapat berakibat pada fungsi dan
juga tujuan yang disalahgunakan, kegiatan tersebut bermula terselenggara oleh
beberapa remaja yang sedang nongkrong di trotoar tersebut, berkonsepkan pakaian
yang sedang ia kenakan lalu banyak media yang mengunggah hal tersebut, karena
dianggap mempunyai gaya berpakaian yang unik dan akhirnya mengundang banyak
remaja yang tertarik. Kegiatan tersebut menuai pro dan kontra, terkait hal pro dalam
kegiatan pergelaran busana tersebut karena banyak remaja mengira bahwa hal ini ruang berkarya mereka melalui gaya berpakaian mereka yang unik. Selanjutnya
mengenai kontra, dalam hal ini membahas mengenai penyalahgunaan fungsi torotar
yang terjadi dalam hal tersebut yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan,
sehingga menurut penulis kegiatan tersebut terbukti memenuhi unsur yang terdapat
pada Pasal 10 KUHP, Pasal 129 ayat 1, Pasal 275 ayat 1 UULLAJ.
Pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan fungsi trotoar yang
digunakan sebagai ajang pergelaran busana tersebut berupa penjatuhan hukuman bagi
penyelenggara ajang pergelaran busana. penjatuhan hukuman bagi penyelenggara
kegiatan berupa jenis hukum pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 KUHP.
Maka dapat dikaitkan mengenai penyalahgunaan fungsi trotoar, pelaku penyelenggara
dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan dan denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1
UULLAJ, karena keseluruhan perbuatan telah memenuhi unsur yang terdapat dalam
pasal tersebut dengan pemberian hukuman kurungan paling satu bulan atau denda
paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.