Show simple item record

dc.contributor.authorWardhana, Ganteng Firnanda Dika
dc.date.accessioned2023-03-31T01:23:07Z
dc.date.available2023-03-31T01:23:07Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6953
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait referendum yang terjadi di wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik Federasi Rusia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Skripsi ini dilatar belakangi oleh referendum yang terjadi di wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik Federasi Rusia menuai banyak kontroversi di mata masyarakat internasional, ada yang menyebut referendum yang terjadi tersebut merupakan tindakan legal, dan ada yang menyebut referendum yang terjadi tersebut merupakan tindakan illegal. Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Mengapa wilayah Donetsk-Republik Ukraina berkeinginan bergabung dengan Republik Federasi Rusia? 2. Bagaimana pengaturan terkait Referendum penggabungan wilayah Donetsk-Republik Ukraina dengan Republik Federasi Rusia menurut Hukum Internasional? 3. Bagaimana akibat hukum Referendum penggabungan wilayah Donetsk-Republik Ukraina dengan Republik Federasi Rusia tanpa melibatkan PBB? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (international convention approach), pendekatan konsep (consept approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisa bahan hukum menggunakan teknik analisa kualitatif. Kesimpulan pada penelitian ini, pertama bahwa alasan wilayah Donetsk Republik Ukraina ingin bergabung dengan Republik Federasi Rusia adalah dikarenakan warga Donetsk-Republik Ukraina menginginkan otonomi penuh, dan juga memang ingin bergabung dengan Republik Federasi Rusia, kedua bahwa referendum yang terjadi di Donetsk-Republik Ukraina adalah sah, karena telah sesuai dengan prinsip Hukum Internasional, namun tidak sepenuhnya sah dikarenakan masih banyak negara dan organisasi internasional yang tidak mengakui hasil referendum tersebut, ketiga atas referendum yang terjadi, Republik Federasi Rusia harus menanggung segala sanksi dari PBB, yang tertuang dalam United Nations General Assembly A/ES-11/L.5.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectReferendumen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.titleReferendum Wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik Federasi Rusia Dalam Perspektif Hukum Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record