Referendum Wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik Federasi Rusia Dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait referendum
yang terjadi di wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik Federasi
Rusia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Skripsi ini dilatar belakangi oleh
referendum yang terjadi di wilayah Donetsk-Republik Ukraina Dengan Republik
Federasi Rusia menuai banyak kontroversi di mata masyarakat internasional, ada
yang menyebut referendum yang terjadi tersebut merupakan tindakan legal, dan
ada yang menyebut referendum yang terjadi tersebut merupakan tindakan illegal.
Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Mengapa wilayah Donetsk-Republik Ukraina
berkeinginan bergabung dengan Republik Federasi Rusia? 2. Bagaimana
pengaturan terkait Referendum penggabungan wilayah Donetsk-Republik
Ukraina dengan Republik Federasi Rusia menurut Hukum Internasional? 3.
Bagaimana akibat hukum Referendum penggabungan wilayah Donetsk-Republik
Ukraina dengan Republik Federasi Rusia tanpa melibatkan PBB?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (international
convention approach), pendekatan konsep (consept approach), pendekatan
historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative
approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Teknik analisa bahan hukum menggunakan teknik analisa kualitatif.
Kesimpulan pada penelitian ini, pertama bahwa alasan wilayah Donetsk Republik Ukraina ingin bergabung dengan Republik Federasi Rusia adalah
dikarenakan warga Donetsk-Republik Ukraina menginginkan otonomi penuh, dan
juga memang ingin bergabung dengan Republik Federasi Rusia, kedua bahwa
referendum yang terjadi di Donetsk-Republik Ukraina adalah sah, karena telah
sesuai dengan prinsip Hukum Internasional, namun tidak sepenuhnya sah
dikarenakan masih banyak negara dan organisasi internasional yang tidak
mengakui hasil referendum tersebut, ketiga atas referendum yang terjadi,
Republik Federasi Rusia harus menanggung segala sanksi dari PBB, yang
tertuang dalam United Nations General Assembly A/ES-11/L.5.