Show simple item record

dc.contributor.authorBaptista, Clemencia da Costa
dc.date.accessioned2023-03-31T01:23:28Z
dc.date.available2023-03-31T01:23:28Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6956
dc.description.abstractDalam penulis ini akan mengaji terhadap proses-proses pendaftaran tanah dalam peraturan atas tanah,oleh karena itu penulis berapa rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Proses Dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah di Timor-Leste, Apa perbedaan antara proses pendaftaran tanah di Timor-Leste dan Proses Pendaftaran Tanah di Timor-Leste. Manfaatnya adalah Untuk memberikan kepada mahasiswa untuk menambah ilmu dan pengetahuan dan wawasan terhadap kinerja pemerintah terhadap atas tanah hak milik p. Agar mahasiswa juga bisa diimplementasikan kepada masyarakat atas apa yang kurang dan apa harus diperbaiki.Jenis Penelitian ini menggunakan yuridis normatif atau biasa disebut juga Sebagai kepustakaan wawancara kepada direktur Terras e Propriedade de Timor-Leste (kementrian,dimana Penelitian dilakukan atau meneliti melalui Pustaka).dalam tujuan penulis mengaji peraturan-peraturan yang ada timor-leste atas proses pendaftaran tanah hak milik, yang belum ada kepastian hukum.Pasal 54 Lei, No. 2 Tahun 2002 tanggal 7 Agustus, yang menerima undang-undang sebelumnya en bloc, serta lei No. 1 Tahun 2003 tanggal 10 Maret, tentang barang tak bergerak Negara, mewajibkan pengakuan hak-hak tersebut. Pada gilirannya, perlu diperhatikan batasan yang ditetapkan oleh larangan konstitusional yang terkandung dalam ayat 4 pasal 54, yang melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara pribadi. Selain pengakuan atas hak-hak yang telah diformalkan sebelumnya, undang-undang ini menciptakan sosok hak milik informal, dengan maksud untuk mengoreksi ketidakadilan yang terjadi sebelum kemerdekaan Timor Leste, karena kurangnya formalisasi hak. Hak properti informal ini sesuai dengan hak tradisional dan individu atas tanah, memungkinkan mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan dokumen tentang hak properti mereka sekarang mengklaimnya, dengan persyaratan yang sama seperti mereka yang sebelumnya memiliki hak mereka diformalkan Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat maupun pemerintah karena banyak masyarakat yang belum memahami apa yang dilakukan oleh pemerintah, meskipun undang-undang telah disahkan oleh pemerintah, tapi, masih melanggar peraturan tersebut. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah, karena banyak orang luar masih punya hak sama untuk memiliki tanah di Timor-leste. Proses pendaftaran tidak sesuai dengan undang- undang, karena masih banyak masyarakat yang bukan wewenang tapi menjadi warga negara timor-leste, dan menjadi hak milik atas tanah Ketika menikah dengan warga negara asing.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTimor-Lesteen_US
dc.subjectPeraturan-Peraturanen_US
dc.titleProses Pendaftaran Tanah Hak Milik Menurut Peraturan Di Timor-Lesteen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record