Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik Menurut Peraturan Di Timor-Leste
Abstract
Dalam penulis ini akan mengaji terhadap proses-proses pendaftaran tanah dalam
peraturan atas tanah,oleh karena itu penulis berapa rumusan masalah yaitu Bagaimanakah
Proses Dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah di Timor-Leste, Apa
perbedaan antara proses pendaftaran tanah di Timor-Leste dan Proses Pendaftaran Tanah
di Timor-Leste. Manfaatnya adalah Untuk memberikan kepada mahasiswa untuk
menambah ilmu dan pengetahuan dan wawasan terhadap kinerja pemerintah terhadap atas
tanah hak milik p. Agar mahasiswa juga bisa diimplementasikan kepada masyarakat atas
apa yang kurang dan apa harus diperbaiki.Jenis Penelitian ini menggunakan yuridis
normatif atau biasa disebut juga Sebagai kepustakaan wawancara kepada direktur Terras e
Propriedade de Timor-Leste (kementrian,dimana Penelitian dilakukan atau meneliti
melalui Pustaka).dalam tujuan penulis mengaji peraturan-peraturan yang ada timor-leste
atas proses pendaftaran tanah hak milik, yang belum ada kepastian hukum.Pasal 54 Lei,
No. 2 Tahun 2002 tanggal 7 Agustus, yang menerima undang-undang sebelumnya en bloc,
serta lei No. 1 Tahun 2003 tanggal 10 Maret, tentang barang tak bergerak Negara,
mewajibkan pengakuan hak-hak tersebut.
Pada gilirannya, perlu diperhatikan batasan yang ditetapkan oleh larangan
konstitusional yang terkandung dalam ayat 4 pasal 54, yang melarang warga negara asing
untuk memiliki tanah secara pribadi. Selain pengakuan atas hak-hak yang telah
diformalkan sebelumnya, undang-undang ini menciptakan sosok hak milik informal,
dengan maksud untuk mengoreksi ketidakadilan yang terjadi sebelum kemerdekaan Timor Leste, karena kurangnya formalisasi hak. Hak properti informal ini sesuai dengan hak
tradisional dan individu atas tanah, memungkinkan mereka yang sebelumnya tidak
mendapatkan dokumen tentang hak properti mereka sekarang mengklaimnya, dengan
persyaratan yang sama seperti mereka yang sebelumnya memiliki hak mereka diformalkan
Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat maupun pemerintah karena
banyak masyarakat yang belum memahami apa yang dilakukan oleh pemerintah, meskipun
undang-undang telah disahkan oleh pemerintah, tapi, masih melanggar peraturan tersebut.
Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah, karena banyak orang luar masih punya hak
sama untuk memiliki tanah di Timor-leste. Proses pendaftaran tidak sesuai dengan undang- undang, karena masih banyak masyarakat yang bukan wewenang tapi menjadi warga
negara timor-leste, dan menjadi hak milik atas tanah Ketika menikah dengan warga negara
asing.