Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal Abuse) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia
dc.contributor.author | Chairunnisa | |
dc.date.accessioned | 2023-03-31T01:25:09Z | |
dc.date.available | 2023-03-31T01:25:09Z | |
dc.date.issued | 2023-01-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6958 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan(Animal abuse). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk kejahatan penganiayaan terhadap hewan di Indonesia. Kasus penganiayaan hewan di Menurut Asia For Animal Coalition Indonesia menjadi negara peringkat nomor 1 dalam mengunggah konten penyiksaan terhadap hewan di media sosial dari 5.480 konten penyiksaan terhadap hewan. penulisan karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaiamana pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia terhadap pelaku penganiayaan hewan(Animal abuse)? 2. Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan(Animal abuse) menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian guna menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam pasal 302 KUHP dan pasal 402(2). Sedangkan dalam Islam larangan penganiayaan telah dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim“Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.” Sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan dalam pasal 302 KUHP diancam pidana penjara selama 3 bulan dan di denda Rp. 4.500 dan pasal 402(2) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.4.500. sedangkan dalam hukum Islam sanksi yang diberikan kepada pelaku yaitu Jarimah ta’zir. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu perlidungan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 KUHP (penganiayaan ringan) dan 402(2) KUHP (penganiayaan berat). Sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan 3 bulan dan denda Rp.4.500. Sedangkan dalam hukum Islam penganiayaan terhadap hewan sangat dilarang keras oleh Allah SWT dan Rasul-rasulnya. Dalam Islam penganiayaan hewan termasuk Jarimah Ta’zir yaitu pemberian hukumannya diserahkan kepada penguasa atau hakim. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Penganiayaan Hewan | en_US |
dc.subject | Jarimah | en_US |
dc.title | Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal Abuse) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum