Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal Abuse) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Chairunnisa
dc.date.accessioned 2023-03-31T01:25:09Z
dc.date.available 2023-03-31T01:25:09Z
dc.date.issued 2023-01-17
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6958
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan(Animal abuse). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk kejahatan penganiayaan terhadap hewan di Indonesia. Kasus penganiayaan hewan di Menurut Asia For Animal Coalition Indonesia menjadi negara peringkat nomor 1 dalam mengunggah konten penyiksaan terhadap hewan di media sosial dari 5.480 konten penyiksaan terhadap hewan. penulisan karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaiamana pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia terhadap pelaku penganiayaan hewan(Animal abuse)? 2. Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan(Animal abuse) menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian guna menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam pasal 302 KUHP dan pasal 402(2). Sedangkan dalam Islam larangan penganiayaan telah dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim“Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.” Sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan dalam pasal 302 KUHP diancam pidana penjara selama 3 bulan dan di denda Rp. 4.500 dan pasal 402(2) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.4.500. sedangkan dalam hukum Islam sanksi yang diberikan kepada pelaku yaitu Jarimah ta’zir. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu perlidungan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 KUHP (penganiayaan ringan) dan 402(2) KUHP (penganiayaan berat). Sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan 3 bulan dan denda Rp.4.500. Sedangkan dalam hukum Islam penganiayaan terhadap hewan sangat dilarang keras oleh Allah SWT dan Rasul-rasulnya. Dalam Islam penganiayaan hewan termasuk Jarimah Ta’zir yaitu pemberian hukumannya diserahkan kepada penguasa atau hakim. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Penganiayaan Hewan en_US
dc.subject Jarimah en_US
dc.title Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal Abuse) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account