Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Animal Abuse) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Pelaku Tindak Pidana
Penganiayaan Hewan(Animal abuse). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh
banyaknya bentuk-bentuk kejahatan penganiayaan terhadap hewan di Indonesia.
Kasus penganiayaan hewan di Menurut Asia For Animal Coalition Indonesia
menjadi negara peringkat nomor 1 dalam mengunggah konten penyiksaan terhadap
hewan di media sosial dari 5.480 konten penyiksaan terhadap hewan. penulisan
karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaiamana
pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia terhadap pelaku
penganiayaan hewan(Animal abuse)? 2. Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku
penganiayaan terhadap hewan(Animal abuse) menurut hukum pidana Islam dan
hukum pidana Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan
konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis
dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian
guna menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam
pasal 302 KUHP dan pasal 402(2). Sedangkan dalam Islam larangan penganiayaan
telah dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim“Jangan kalian menjadikan binatang
bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.” Sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan
dalam pasal 302 KUHP diancam pidana penjara selama 3 bulan dan di denda Rp.
4.500 dan pasal 402(2) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
dan denda Rp.4.500. sedangkan dalam hukum Islam sanksi yang diberikan kepada
pelaku yaitu Jarimah ta’zir.
Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu perlidungan terhadap hewan diatur
dalam pasal 302 KUHP (penganiayaan ringan) dan 402(2) KUHP (penganiayaan
berat). Sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan 3 bulan dan denda Rp.4.500.
Sedangkan dalam hukum Islam penganiayaan terhadap hewan sangat dilarang keras
oleh Allah SWT dan Rasul-rasulnya. Dalam Islam penganiayaan hewan termasuk
Jarimah Ta’zir yaitu pemberian hukumannya diserahkan kepada penguasa atau
hakim.