Analisis Yuridis Atas Putusan Lepas Nomor 63/Pid.B/2021/Pn.Skm Berdasarkan Undang – Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini mengakat sebuah permasalahan terkait analisis
yuridis atas pejatuhan putusan lepas nomor 63/Pid.B/2021/Pn.Skm berdasarkan
undang-undang nomor 8 tahun 1981 tetang hukum acara pidana, yang mana
permasalahan ini dilatarbelakangi oleh sebuah kasus yang mana awal mulanya
terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang ada didalam pasal 351 ayat 1 KUHP
terkait tindak pidana penganiayaan akan tetapi dalam fakta persidangan ternyata
majelis hakim memutus perkara ini dengan putusan lepas dengan pertimbangan
bahwa terdakwa telah menerima saksi adat yang mana hal ini dipersamakan oleh
majelis hakim bahwa terdakwa telah memenuhi pasal 76 ayat 1 yang artinya bahwa
perkara yang diajukan dalam keadaan nebies in idem sehingga dalam hal ini
terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengangkat sebuah rumusan
masalah sebagai berikut ini: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusanalepas menurut aKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana?, 2. Apakah
Restorative Justice bisa dijadikan dasar dalam penjatuhan Putusan lepas ditinjau
dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana?. Dalam penulisan skripsi ini jenis
penelitian yang digunakan yaitu yuridis nurmatif dengan menggunakan sebuah
pedekatan baik perundang-undangan, secara konseptual, maupun dengan sebuah
contoh kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier atau dikenal dengan bahan non hukum yang mana dalam peyusunan skripsi
ini penulis menggunakan tehnik pengumpulan bahan hukum dengan melalui studi
kepustakaan dengan cara mencari, mengumpulkan, mengelompokan, kemudian
menyusun guna untuk menganalisa permasalahan yang ada guna menjawab atas
sebuah isu permasalahan yang peneliti bahas saat ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam perkara dengan nomor
63/Pid.b/2021/Pn.Skm didapatkan hasil bahwa saudara edi diduga telah melakukan
penganiayaan kepada saudari rahmatul dengan hasil Visum Et Repertum ditemukan
sebuah luka memar dikepala dan dibawah leher kemerahan diduga diakibatkan
karena trauma benda tumpul. Dalam perkara ini terlihat bahwa saudara edi telah
memenuhi unsur pasal 351 ayat 1 KUHP yang mana ini telah didakwakan
kepadanya, ternyata ketika dalam proses pemeriksaan saksi, saudara edi mengakui
kesalahanya dan ini memohon agar tidak dituntut karena ia beralasan telah menjalani sanksi adat serta ia telah meminta maaf dan memenuhi syarat yang
diajukan oleh korban telah terpenuhi dan telah terwujudnya perdamaian dengan
mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dan korban yang mana hal ini telah
disahkan secara adat. Dari fakta kejadian tersebut majelis hakim memutus perkara
ini dengan putusan lepas karena hal ini didasarkan adanya penyelesaian kasus ini
secara adat yang mana hal tersebut menurut majelis hakim telah mengakomodir
kepetingan korban serta telah memenuhi pasal 76 ayat 1 yang artinya bahwa perkara
yang diajukan dalam keadaan nebis in idem serta didalam putusan Mahkamah
Agung nomor 2127K/pid/2001 dan pengadilan negara jakarta Utara-Timur nomor
46/pid/78/UT/WANITA, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1644K/Pid/1998
yang isinya penuntutan tidak dapat diterima dengan alasan terdakwa telah
menjalankan dan telah dijatuhi sanksi secara adat, serta putusan PN.Jakarta Utara Timur nomor 46/Pid/78/UT/WANITA menjadikan sebuah perdamaian antara
terdakwa dan korban sebagai penghapusan pidana.