Analisa Yuridis Tentang Tindak Pidana Pengrusakan Barang Yang Dilakukan Bersama Pada Saat Demonstrasi (Studi Kasus Putusan Nomor 660/Pid.B/2020/Pn/Malang)
dc.contributor.author | Faizah, Nur | |
dc.date.accessioned | 2023-03-31T01:27:12Z | |
dc.date.available | 2023-03-31T01:27:12Z | |
dc.date.issued | 2023-01-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6965 | |
dc.description.abstract | Tindak pidana adalah perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang telah ditentukan. Pengrusakan barang adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut dengan KUHP) pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 KUHP sampai dengan pasal 412 KUHP. Tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan perseorangan atau bersama menimbulkan instabilitas dalam masyarakat. Di sini peran pemerintah selaku pemimpin bangsa diharapkan perannya untuk menjaga keamanan serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini dilakukan berdasarkan studi kasus yang terjadi di Kota Malang dan instansi terkait yang menyelesaikan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Malang, yakni penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana meteriil terhadap studi kasus No. 660/pid.B/PN/Malang ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi atau ahli hingga keterangan terdakwa. Serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus nomor 660/pid.B/2020/PN/Malang telah sesuai dengan teori hukum pertanggungjawaban dan teori perlindungan hukum. Hakim juga telah melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Pengrusakan | en_US |
dc.subject | Hukum Pidana Materiil | en_US |
dc.title | Analisa Yuridis Tentang Tindak Pidana Pengrusakan Barang Yang Dilakukan Bersama Pada Saat Demonstrasi (Studi Kasus Putusan Nomor 660/Pid.B/2020/Pn/Malang) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum