Analisa Yuridis Tentang Tindak Pidana Pengrusakan Barang Yang Dilakukan Bersama Pada Saat Demonstrasi (Studi Kasus Putusan Nomor 660/Pid.B/2020/Pn/Malang)
Abstract
Tindak pidana adalah perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang telah
ditentukan. Pengrusakan barang adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam
hukum pidana Indonesia, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Selanjutnya disebut dengan KUHP) pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 KUHP
sampai dengan pasal 412 KUHP. Tindak pidana pengrusakan barang yang
dilakukan perseorangan atau bersama menimbulkan instabilitas dalam
masyarakat. Di sini peran pemerintah selaku pemimpin bangsa diharapkan
perannya untuk menjaga keamanan serta ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil
terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara
bersama-sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan
secara bersama-sama.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan studi kasus yang terjadi di Kota Malang dan
instansi terkait yang menyelesaikan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Malang,
yakni penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Malang. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana meteriil terhadap studi kasus No.
660/pid.B/PN/Malang ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan
saksi atau ahli hingga keterangan terdakwa. Serta pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus nomor
660/pid.B/2020/PN/Malang telah sesuai dengan teori hukum pertanggungjawaban
dan teori perlindungan hukum. Hakim juga telah melaksanakan amanat Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.