Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Bpjs Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Studi Di Rsud Dr. Sayidiman Kabupaten Magetan)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ryani, Amalia Indah
dc.date.accessioned 2023-03-31T01:29:03Z
dc.date.available 2023-03-31T01:29:03Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6969
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Studi RSUD dr. Sayidiman Magetan). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan pasien BPJS kesehatan yang terjadi pada empat-lima tahun kebelakang. Namun satu-dua tahun terakhir ini pengaduan atau keluhan pasien BPJS Kesehatan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan sudah jarang terdengar. Lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta menciptakan kesinmabungan dari program jaminan kesehatan menarik penulis untuk meneliti apakah pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS di RSUD dr. Sayidiman sudah sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan sebagai perlindungan hukum dalam ketentuan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan? 2. Bagaimana implementasi dan realisasi perlindungan hukum layanan kesehatan berdasarkan ketentuan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. Sayidiman Kabupaten Magetan? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan berdasarkan PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diatur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) pelayanan kesehatan tingkat pertama dan, 2) pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Untuk itu dalam pelaksanaanya diperlukan perlindungan terhadap hak-hak peserta jaminan kesehatan. Hak-hak tersebut salah satunya adalah hak pasien dalam memperoleh fasilitas kesehatan. Hak tersebut harus terpenuhi untuk terwujudnya perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dengan tingkat kepuasaan masyarakat yang dapat dikategorikan baik. Karena telah terpenuhinya semua unsur yang ada dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam pelaksanaanya masih terdapat hambatan hambata en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject pelayanan kesehatan en_US
dc.subject pasien BPJS en_US
dc.title Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Bpjs Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Studi Di Rsud Dr. Sayidiman Kabupaten Magetan) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account