Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Bpjs Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Studi Di Rsud Dr. Sayidiman Kabupaten Magetan)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pelayanan Kesehatan
Bagi Pasien BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Studi RSUD dr. Sayidiman Magetan). Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan pasien BPJS kesehatan yang terjadi pada
empat-lima tahun kebelakang. Namun satu-dua tahun terakhir ini pengaduan atau
keluhan pasien BPJS Kesehatan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan
sudah jarang terdengar. Lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta menciptakan
kesinmabungan dari program jaminan kesehatan menarik penulis untuk meneliti
apakah pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS di RSUD dr. Sayidiman sudah sesuai
dengan Peraturan Presiden tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS
Kesehatan sebagai perlindungan hukum dalam ketentuan PERPRES Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan? 2. Bagaimana implementasi dan realisasi
perlindungan hukum layanan kesehatan berdasarkan ketentuan PERPRES Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di
RSUD dr. Sayidiman Kabupaten Magetan?
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS
Kesehatan berdasarkan PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
diatur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 yang menyatakan hal-hal sebagai
berikut: 1) pelayanan kesehatan tingkat pertama dan, 2) pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan. Untuk itu dalam pelaksanaanya diperlukan perlindungan
terhadap hak-hak peserta jaminan kesehatan. Hak-hak tersebut salah satunya adalah
hak pasien dalam memperoleh fasilitas kesehatan. Hak tersebut harus terpenuhi
untuk terwujudnya perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan
kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan sudah
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan
dengan tingkat kepuasaan masyarakat yang dapat dikategorikan baik. Karena telah
terpenuhinya semua unsur yang ada dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam pelaksanaanya masih terdapat hambatan hambata