Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever Dan Hardwood Private Limited Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-Hki/2021)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ganesta, Refidho Aufani Hegar
dc.date.accessioned 2023-03-31T01:29:09Z
dc.date.available 2023-03-31T01:29:09Z
dc.date.issued 2023-02-17
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6970
dc.description.abstract Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever dan Hardwood Private Limited Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena keingintahuan akan prosedur dalam penyelesaian sengketa merek, dan Ratio Decidendi Hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 3 pendekatan yaitu conceptual approach, case approach, dan statue approach. Pengumpulan bahan hukum menggunakan library research dengan studi literatur bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Lalu bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan demi mendapatkan suatu jawaban dalam isu hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara pendaftaran merek dan penolakannya diatur dalam pasal 4 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lalu gugatan pelanggaran merek diatur dalam Pasal 83. Kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili yang mana salah satu pihaknya berdomisili di luar negeri diatur pada pasal 85 ayat (2). Terakhir pengaturan mengani upaya hukum kasasi yang diatur dalam pasal 87. Jawaban dari permasalahan kedua yakni Ratio Decidendi Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menyatakan bahwa Unilever dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong 12 Jam dinyatakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited. Dengan begitu putusan Pengadilan Niaga Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dibatalkan. Merek Strong milik Hardwood Private Limited berhak untuk memenangkan sengketa ini dikarenakan telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Dapat dikategorikan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ketika merek tersebut memiliki kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain Kesamaan antara kedua merek pasta gigi tersebut cukup dominan, dimana penggunaan kata Strong yang terdapat pada Pepsodent Strong 12 Jam menjadi satu kesatuan highlight dan memenuhi usnur persamaan pada pokoknya dengan pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Ratio Decidendi en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever Dan Hardwood Private Limited Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-Hki/2021) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account