Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever Dan Hardwood Private Limited Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-Hki/2021)
Abstract
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penyelesaian
Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever dan Hardwood Private Limited Ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi karena keingintahuan akan prosedur dalam penyelesaian sengketa
merek, dan Ratio Decidendi Hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa
merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 3 pendekatan
yaitu conceptual approach, case approach, dan statue approach. Pengumpulan
bahan hukum menggunakan library research dengan studi literatur bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Lalu bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan demi mendapatkan suatu jawaban dalam isu hukum yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara pendaftaran merek dan
penolakannya diatur dalam pasal 4 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lalu gugatan pelanggaran merek diatur
dalam Pasal 83. Kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili yang
mana salah satu pihaknya berdomisili di luar negeri diatur pada pasal 85 ayat (2).
Terakhir pengaturan mengani upaya hukum kasasi yang diatur dalam pasal 87.
Jawaban dari permasalahan kedua yakni Ratio Decidendi Hakim
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menyatakan
bahwa Unilever dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong 12 Jam dinyatakan tidak
memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek pasta gigi
Strong milik Hardwood Private Limited. Dengan begitu putusan Pengadilan Niaga
Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dibatalkan. Merek Strong milik
Hardwood Private Limited berhak untuk memenangkan sengketa ini dikarenakan
telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Dapat dikategorikan merek yang
memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ketika merek tersebut
memiliki kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara
merek yang satu dengan merek yang lain Kesamaan antara kedua merek pasta gigi
tersebut cukup dominan, dimana penggunaan kata Strong yang terdapat pada
Pepsodent Strong 12 Jam menjadi satu kesatuan highlight dan memenuhi usnur
persamaan pada pokoknya dengan pasta gigi Strong milik Hardwood Private
Limited.