Show simple item record

dc.contributor.authorSafitri, Rizqiah
dc.date.accessioned2023-04-03T02:01:13Z
dc.date.available2023-04-03T02:01:13Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6984
dc.description.abstractPada penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif serta studi pustaka yang mebahas mengenai Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Trading Online Pada Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Pidana. Pembahasan tersebut dilatar belakangi dikarenakan terjadinya tindak kejahatan trading online yang menyebabkan kerugian bagi para konsumen yang mana dalam penelitian kali ini ialah trader. Dimana dalam trading online para trader akan menanamkan modalnya untuk dapat melakukan kegiatan trading. Hal ini menjadi kesempatan bagi para affiliator untuk menjebak para trader agar melakukan trading melalui platform binary option dimana trading ini bukan merupakan platform investasi resmi yang dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bappebti. Serta tak lupa pula keingin tahuan penulis mengenai regulasi terkait dengan binary option serta perlindungan hukum yang dapat diberikan negara” “Berdasarkan latar belakang tersebut maka timbul rumusan masalah yang ditemukan oleh penulis, yakni; (1) Bagaimana pengaturan mengenai binary option di Indonesia?, (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan binary option?. Jenis penelitian yang digunakan penulis disini ialah yuridis normatif, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi pustaka serta dengan mengkaji bahan huku primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan jenis pendektan undang-undang, konseptual serta pendekatan kasus yang dikaji untuk menjawab isu hukum yang akan dibahas oleh penulis.” “Penelitian tersebut menghasilkan jawaban bahwasanya belum adanya regulasi atau pengaturan spesifik mengenai binary option serta peranan Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki peran pengawasan serta pemutusan platform tidak resmi yang membahayakan konsumen. Tak hanya itu aparat penegak hukum perlu memperhatikan kembali regulasi yang masih sesuai dan bisa melindungi hak korban serta menjatuhkan kewajiban pemberian ganti kerugian kepada para pihak dalam penelitian ini ialah trader yang mengalami jumlah kerugian yang tidak sedikit.”en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBinary Optionen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Trading Online Pada Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record