Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Trading Online Pada Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Pidana
Abstract
Pada penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian dengan
menggunakan metode yuridis normatif serta studi pustaka yang mebahas
mengenai Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Trading Online
Pada Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Pidana. Pembahasan
tersebut dilatar belakangi dikarenakan terjadinya tindak kejahatan trading online
yang menyebabkan kerugian bagi para konsumen yang mana dalam penelitian kali
ini ialah trader. Dimana dalam trading online para trader akan menanamkan
modalnya untuk dapat melakukan kegiatan trading. Hal ini menjadi kesempatan
bagi para affiliator untuk menjebak para trader agar melakukan trading melalui
platform binary option dimana trading ini bukan merupakan platform investasi
resmi yang dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bappebti. Serta tak
lupa pula keingin tahuan penulis mengenai regulasi terkait dengan binary option
serta perlindungan hukum yang dapat diberikan negara”
“Berdasarkan latar belakang tersebut maka timbul rumusan masalah yang
ditemukan oleh penulis, yakni; (1) Bagaimana pengaturan mengenai binary option
di Indonesia?, (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan
binary option?. Jenis penelitian yang digunakan penulis disini ialah yuridis
normatif, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi
pustaka serta dengan mengkaji bahan huku primer, sekunder maupun tersier
dengan menggunakan jenis pendektan undang-undang, konseptual serta
pendekatan kasus yang dikaji untuk menjawab isu hukum yang akan dibahas oleh
penulis.”
“Penelitian tersebut menghasilkan jawaban bahwasanya belum adanya
regulasi atau pengaturan spesifik mengenai binary option serta peranan Otoritas
Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang
memiliki peran pengawasan serta pemutusan platform tidak resmi yang
membahayakan konsumen. Tak hanya itu aparat penegak hukum perlu
memperhatikan kembali regulasi yang masih sesuai dan bisa melindungi hak
korban serta menjatuhkan kewajiban pemberian ganti kerugian kepada para pihak
dalam penelitian ini ialah trader yang mengalami jumlah kerugian yang tidak
sedikit.”