Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi
Abstract
Setiap investor pasti memerlukan perlindungan hukum dalam melakukan
investasi. Dalam penelitian ini penulis mengangkat tema yang berkaitan dengan
perlindungan hukum bagi investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai
instrumen investasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
Bagaimana penerapan cryptocurrency sebagai instrumen investasi dalam hukum
investasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Nomor 5 Tahun 2019? Dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap
investor yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi?
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara mempelajari
bahan-bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti.
Selanjut, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang
dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan cryptocurrency
sebagai instrumen investasi diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi melalui regulasi yang dikeluarkan yaitu Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dalam
peraturan ini, diatur bahwa setiap Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengikuti
persyaratan serta mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi. Perlindungan hukum yang diberikan oleh
Pemerintah kepada investor melalui regulasi yang telah dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan beberapa peraturan Perundang Undangan lainnya.