Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Dinyatakan Terblokir Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 110 Ayat 3 Huruf A Nomor 5 Tahun 2012 Jo Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rosida, Velliya Ony
dc.date.accessioned 2023-04-03T02:01:39Z
dc.date.available 2023-04-03T02:01:39Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6986
dc.description.abstract Perlindungan hukum merupakan sebuah pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM), dan perlindungan itu sendiri diberikan kepada masyarakat agar dapat memperoleh suatu keadilan yang diberikan oleh hukum, karena adanya kepentingan rakyat, dengan itu negara memerlukan dana untuk menjalankan kepentingan tersebut. Dalam hal ini, negara memerlukan dana yang diperoleh dari pembayaran serta pemungutan pajak yang akan dikeluarkan. Salah satu sumber penghasilan negara ialah pajak. Salah satu bagian dari pajak provinsi ada pajak kendaraan bermotor, dalam pajak kendaraan terdapat pajak 5 tahunan atau registrasi ulang STNK. Bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak STNK dapat dikenakan sanksi. Penghapusan data kendaraan secara otomastis status kendaraan yang tidak memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun maka dianggap menjadi terhapuskan atau terblokir pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor guna peningkatan kesejahteraan masyarakat agar pendapatan daerah juga meningkat. Serta dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menjelaskan Kendaraan terblokir tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang berbunyi tindakan kepolisian untuk memberikan data pada Regident Ranmor (Kendaraan Bermotor) tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun operasional Ranmor yang terkait dengan perkara pidana ataupun perkara perdata. Sedangkan perlindungan hukum terdapat 2 macam yakni yang pertama perlindungan hukum preventif., Hal ini perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara himbauan dan penyuluhan hukum ,perlindungan hukum yang kedua yakni perlindungan hukum yang bersifat represif ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pajak Kendaraan Bermotor en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Dinyatakan Terblokir Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 110 Ayat 3 Huruf A Nomor 5 Tahun 2012 Jo Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account