dc.description.abstract | Perlindungan hukum merupakan sebuah pengayoman terhadap hak asasi
manusia (HAM), dan perlindungan itu sendiri diberikan kepada masyarakat agar
dapat memperoleh suatu keadilan yang diberikan oleh hukum, karena adanya
kepentingan rakyat, dengan itu negara memerlukan dana untuk menjalankan
kepentingan tersebut. Dalam hal ini, negara memerlukan dana yang diperoleh dari
pembayaran serta pemungutan pajak yang akan dikeluarkan. Salah satu sumber
penghasilan negara ialah pajak. Salah satu bagian dari pajak provinsi ada pajak
kendaraan bermotor, dalam pajak kendaraan terdapat pajak 5 tahunan atau registrasi
ulang STNK. Bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak STNK dapat
dikenakan sanksi. Penghapusan data kendaraan secara otomastis status kendaraan
yang tidak memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun
maka dianggap menjadi terhapuskan atau terblokir pentingnya pembayaran pajak
kendaraan bermotor guna peningkatan kesejahteraan masyarakat agar pendapatan
daerah juga meningkat. Serta dapat membangun kesadaran hukum masyarakat
dalam membayar pajak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.
Hasil penelitian ini menjelaskan Kendaraan terblokir tertuang dalam Pasal
1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012,
yang berbunyi tindakan kepolisian untuk memberikan data pada Regident Ranmor
(Kendaraan Bermotor) tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap
status kepemilikan ataupun operasional Ranmor yang terkait dengan perkara pidana
ataupun perkara perdata. Sedangkan perlindungan hukum terdapat 2 macam yakni
yang pertama perlindungan hukum preventif., Hal ini perlindungan hukum
preventif dapat dilakukan dengan cara himbauan dan penyuluhan hukum
,perlindungan hukum yang kedua yakni perlindungan hukum yang bersifat represif
ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. | en_US |